PC JQH NU Kab. Pasuruan Bentuk Tim Kurikulum Untuk Tingkatkan Kualitas TPQ Metode Tartila

Ahad, 19 Januari 2020 Pimpinan Cabang Jam’iyyatul Qurro’ Wal-Huffadz Nahdlatul Ulama' (PC JQH NU) Kabupaten Pasuruan kembali mengadakan rapat dengan Pengurus Anak Cabang (PAC) seluruh Kecamatan sekabupaten Pasuruan.

Rapat juga dihadiri oleh Pengurus Divisi Pendidikan Al-Qur’an Tartila (DPQTA) seluruh Kecamatan sekabupaten Pasuruan, DPQTA merupakan bidang/divisi  yang fokus menangani pendidikan qur’an metode Tartila.


Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Ketua PC JQH NU Kab. Pasuruan ; KH. Ishomuddin Ma’shum, M.Pd.I atau Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan Rejoso Pasuruan, dipimpin oleh Sekretaris ; Ust Ghufron, SE.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin PC JQH NU Kab. Pasuruan untuk memperkuat jalannya organisasi, silaturrohim dan musyawarah dengan Pengurus PAC JQH NU seluruh kecamatan sekabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pembahasan yaitu evaluasi dan laporan DPQTA dari masing-masing kecamatan berkaitan dengan progam kerja pendidikan qur’an dalam beberapa tahun terakhir, seperti munaqosah santri, munaqosah guru, wisuda bersama dan lain-lain.

Hasil rapat diantaranya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tartila, atas usulan beberapa pengurus cabang dan anak cabang dibentuklah tim penyusun kurikulum TPQ metode Tartila, tim ini kedepannya akan merumuskan dan mengembangkan kurikulum yang sudah ada sebelumnya.

Hasil dari penyusunan dan pengembangan kurikulum ini nantinya akan menjadi dasar pedoman bagi TPQ yang mengunakan metode Tartila, kurikulum tersebut adalah kurikulum standar sehinggal TPQ metode Tartila bisa mengembangkan kembali sesuai dengan potensi dan kondisi TPQ, dengan syarat tujuan kurikulum hasil perumusan kabupaten sudah terpenuhi.

Demi melancarakan perumusan kurikulum tersebut, PC JQH NU sudah memilih tim perumus dan menerbitkan SK kepada yang sudah ditunjuk, acuan pembentukan tim penyusunan kurikulum TPQ metode Tartila yaitu :

Menimbang :
  1. Bahwa dalam upaya merealisasikan Program kerja  Jam’iyyatul Qurro’ wal-Huffadh Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan tentang Memasyarakatkan Al-Qur’an dan Meng-Qur’anikan Masyarakat khususnya metode Tartila
  2. Bahwa untuk terlaksananya program Kerja Jam’iyyatul Qurro’ wal Huffadh Nahdatul Ulama Kabupaten Pasuruan perlu di bentuk Tim Penyusun Kurikulum TPQ. Metode Tartila
Mengingat :
  1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 19 Butir a dan b, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 18 Ayat 6 Butir b.
  2. Peraturan Dasar Jam’iyyatul Qurro’ wal Huffadh, Pasal 8 Ayat 3 dan Peraturan Rumah Tangga Jam’iyyatul Qurro’ wal Huffadh Pasal 10.
Memperhatikan :
  1. Belum adanya Standar Kurikulum TPQ. Metode Tartila di Kabupaten Pasuruan
  2. Hasil Rapat Pengurus Cabang JQHNU bersama PAC-JQHNU pada tanggal 19 Januari 2020 di PP. Darul Ulum Karangpanndan
MEMUTUSKAN
  • Pertama : Mengesahkan nama-nama yang terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Tim Penyusun Kurikulum TPQ. Metode Tartiila di Kabupaten Pasuruan;
  • Kedua : Menugaskan Kepada Tim Penyusun Kurikulum TPQ. Metode Tartila untuk segera melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat waktu;
  • Ketiga : Segala bentuk biaya yang timbul dari keputusan ini, di bebankan pada dana kas PC-JQHNU Kabupaten Pasuruan;
  • Keempat : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan segera diatur kembali sebagaimana mestinya.

Berikut nama-nama Tim Pengembang Kurikulum Tartila :
  1. Mukhamad Ghufron, SE dari Paserpan (Utusan PC-JQH NU)
  2. Mf. Saifuddin Adnan dari Sukorejo (Utusan Zona Barat)
  3. Abdurrahman, S.Pd.I dari Tutur (Utusan Zona Barat)
  4. Murtado, M.Pd.I dari Wonorejo (Utusan Zona Tengah)
  5. Fatimatul Habibah, S.Ag  dari Rejoso (Utusan Zona Timur)
  6. Shomadi, S.Pd.I dari Nguling (Utusan Zona Timur)

No comments

Powered by Blogger.