Download Tata Tertib Siswa Madrasah Aliyah (File Ms. Word)

Tata Tertib, Hak, Kewajiban, Larangan Siswa Madrasah

TATA TERTIB UMUM
  1. Wajib menjaga nama baik Madrasah
  2. Wajib memelihara/melestarikan lingkungan Madrasah (Kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan dan keindahan)
HAK SISWA
  1. 1. Mengikuti proses belajar mengajar
  2. 2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. 3. Mengikuti kegiatan Ektrakurikuler
  4. 4. Menjadi pengurus IPNU/IPPNU atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
  5. 5. Mendapatkan bimbingan guru dari para guru dalam mencapai prestasi optimal.

KEWAJIBAN SISWA
Selama berada di lingkungan Madrasah setiap siswa wajib ;
A.      KELAKUAN
  1. Menghormati dan menghargai guru, Kepala Madrasah dan Karyawan (TU)
  2. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkahlaku,
  3. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib,
  4. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran,
  5. Menjaga nama baik Madrasah, Guru, Kepala Madrasah, Karyawan (TU) dan sesame teman,
  6. Senantiasa memelihara dan menjaga kebersihan kelas,
  7. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan Madarasah,
  8. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Guru, Kepala Madrasah, Karyawan (TU) dan sesame teman,
  9. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
B.      KERAJINAN
  1. Selalu hadir di Madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk dibunyikan,
  2. Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran,
  3. 3Selalu mengerjakan tugas-tugas dari Guru dengan tertib dan tepat waktu,
  4. Senantiasa mengikuti ulangan/penilaian yang diberikan Guru.
C.      KERAPIAN
Senantiasa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah. Ketentuan seragam adalahsebagai berikut ;
            PAKAIAN
a.    Hari Senin dan Selasa      : …………………..
b.    Hari Rabu dan Kamis       : …………………..
c.     Hari Jum’at dan Sabtu    : Pramuka lengkap
SEPATU DAN KAOS KAKI
       Warna sepatu Hitam polos dan memakai kaos kaki putih
        CARA BERPAKAIAN
 a. Bagi siswa putra Baju dimasukkan kedalam celana (kecuali pada hari Rabu dan Kamis) ,memakai ikat pinggang khas madrasah, memakai dasi dan berkopyah hitam,
 b. Bagi siswa putri Baju dikeluarkan sampai menutup pantat dan berjilbab (rambut tidak boleh kelihatan)

LARANGAN
Siswa selama menjadi siswa dilarang ;
A.      KELAKUAN
1.       Terlibat dalam tindak kriminal, tindak pidana (mencuri, merampas barang milik orang lain),
2.       Membawa dan menggunakan senjata tajam/senjata api,
3.       Membawa dan menggunakan bahan narkoba/miras dan sejenisnya
4.       Membawa, melihat dan atau mengedarkan barang porno (buku, vcd, HP dansejenisnya),
5.       Berkelahi/terlibat/pemicu perkelahian (tawuran),
6.       Berbuat asusila,
7.       Menganiaya/mengintimidasi siswa, guru, karyawan (TU), Kepala Madrasah dll,
8.  Merokok/membawa rokok dilingkungan madrasah dan kedapatan merokok diluar lingkungan madrasah dengan memakai seragam,
9.       Berdua/lebih siswa berlainan jenis ditempat yang tidak wajar
10.   Merusak sarana prasarana madrasah,
11.   Memalsu tanda tangan (orang tua/walisiswa, Kepala Madrasah, guru dan karyawan (TU),
12.   Membuat pernyataan bohong atau palsu,
13. Merayakan ulang tahun secara berlebihan (menyiram atau melempar dengan telor, air, pewarna, tepung serta mengikat dengan tali dll),
14.   Keluar dari lingkungan Madrasah pada jam-jam belajar tanpa ijin,
15.   Mengganggu proses belajara mengajar,
16.   Melindungi teman yang bersalah,
17.   Mencemarkan nama baik Madrasah ( siswa, guru, karyawan/TU, Kepala Madrasah),
18.   Melakukan tindakan provokasi,
19. Berada di kantin saat pelajaran atau ketika dilaksanakan berjama’ah sholat dhuha dan sholat dhuhur
20.   Tidak menyampaikan undangan/edaran Madrasah  kepada orang tua/wali
21. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada guru, karayawan (TU) dan Kepala Madrasah,
22.   Membuang sampah dan meludah disembarang tempat,
23.   Tidak patuh nasehat, peringatan guru, karyawan (TU) dan Kepala Madrasah,
24.   Membawa HP di lingkungan Madrasah,
25. Membawa barang-barang yang tidak mendukung PBM (seperti ; komik, radio, novel, handy camp, alat musik, domino, karturemi, alat-alat kosmetik yang berlebihan dll),
26. Membeli makanan atau minuman diluar madrasah pada jam-jam istirahat atau jam-jam sholat,
27.   Berada di area tempat parker sepeda guru dan karyawan (TU).
B.      KERAJINAN
1.       Absen karena sakit tanpa member surat ijin,
2.       Absen tanpa keterangan/alpa,
3.       Terlambat hadir di madrasah pada jam pertama,
4.       Terlambat mengikuti pelajaran,
5.       Terlambat menyerahkan tugas,
6.       Tidak mengumpulkan tugas,
7.       Tidur di dalam kelas saat pelajaran berlangsung,
8.       Tidak mengikuti apel/upacara bendera/istighotsah,
9.       Terlambat mengikuti apel/upacara bendera/istighotsah,
C.      KERAPIAN
1.       Memakai seragam tidak sesuai ketentuan,
2.       Rambut tidak rapi, gondrong, di cat/semir warna warni,
3.       Memanjangkan kuku,
4.       Siswa putra memakai akseosoris/perhiasan ( gelang, kalung dan anting-anting),
5.       Siswa putrid memakai perhiasan/ber make up yang berlebihan,
6.       Siswa putra tidak memasukkan baju kedalam celana,
7.       Siswa putrid memakai baju ketat dan pendek (tidak menutupi pantat secara keseluruan),
8.       Memakai jaket/sweater di lingkungan madrasah,
9.       Memakai kaos olahraga pada jam-jam pelajaran selain jam olahraga,
10.   Memakai kaos kaki dan sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah,
11.   Tidak memakai atribut lengkap madrasah (bedge, lokasi kelas, dasi, kopyah hitam (bagi siswa putra).

Baca Juga : Seleksi Lomba FASI Ke-XI Tingkat Kabupaten Pasuruan, Fushilat Kecamatan Nguling Kirim Peserta Terbaik

D.      SANKSI-SANKSI
1.    Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.    Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
b.  Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Materai
c.   Surat Peringatan (SP)  3jika point pelanggaran mencapai point 90 :  Orang tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian diatas Segel / materai atau dipindahkan dari madrasah jika point mencapai 100.
2.  Siswa akan diberi Surat Pindah dari madrasah dan diserahkan  kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
a.    Melanggar Surat Peringatan (SP) 3.
b.    Mengedarkan dan mengkonsumsi bahan narkoba/miras atau sejenisnya
c.     Berbuat asusila
d.    Melakukan provokasi sehingga menyebabkan tawuran massal.
e.    Melawan Guru atau Karyawan madrasah secara fisik.

Download File Ms. Word : klik

No comments

Powered by Blogger.