Download Tata Tertib Siswa Madrasah Aliyah (File Ms. Word)
Tata Tertib, Hak, Kewajiban, Larangan Siswa Madrasah
TATA TERTIB UMUM
- Wajib menjaga nama baik Madrasah
- Wajib memelihara/melestarikan lingkungan Madrasah (Kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan dan keindahan)
- 1. Mengikuti proses belajar mengajar
- 2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
- 3. Mengikuti kegiatan Ektrakurikuler
- 4. Menjadi pengurus IPNU/IPPNU atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
- 5. Mendapatkan bimbingan guru dari para guru dalam mencapai prestasi optimal.
KEWAJIBAN SISWA
Selama berada di lingkungan Madrasah setiap siswa wajib ;
A. KELAKUAN
- Menghormati dan menghargai guru, Kepala Madrasah dan Karyawan (TU)
- Sopan santun dalam berbicara dan bertingkahlaku,
- Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib,
- Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran,
- Menjaga nama baik Madrasah, Guru, Kepala Madrasah, Karyawan (TU) dan sesame teman,
- Senantiasa memelihara dan menjaga kebersihan kelas,
- Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan Madarasah,
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Guru, Kepala Madrasah, Karyawan (TU) dan sesame teman,
- Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
B. KERAJINAN
- Selalu hadir di Madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk dibunyikan,
- Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran,
- 3Selalu mengerjakan tugas-tugas dari Guru dengan tertib dan tepat waktu,
- Senantiasa mengikuti ulangan/penilaian yang diberikan Guru.
Senantiasa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
Ketentuan seragam adalahsebagai berikut ;
PAKAIAN
a.
Hari Senin dan Selasa : …………………..
b.
Hari Rabu dan Kamis : …………………..
c.
Hari Jum’at dan Sabtu : Pramuka lengkap
SEPATU DAN
KAOS KAKI
Warna sepatu Hitam polos dan memakai kaos
kaki putih
CARA
BERPAKAIAN
a. Bagi siswa putra Baju dimasukkan
kedalam celana (kecuali pada hari Rabu dan Kamis) ,memakai ikat pinggang khas madrasah,
memakai dasi dan berkopyah hitam,
b. Bagi siswa putri Baju dikeluarkan
sampai menutup pantat dan berjilbab (rambut tidak boleh kelihatan)
LARANGAN
Siswa selama menjadi siswa dilarang ;
A. KELAKUAN
1.
Terlibat dalam tindak kriminal,
tindak pidana (mencuri, merampas barang milik orang lain),
2.
Membawa dan menggunakan senjata
tajam/senjata api,
3.
Membawa dan menggunakan bahan narkoba/miras dan sejenisnya
4.
Membawa, melihat dan atau mengedarkan
barang porno (buku, vcd, HP dansejenisnya),
5.
Berkelahi/terlibat/pemicu perkelahian
(tawuran),
6.
Berbuat asusila,
7.
Menganiaya/mengintimidasi siswa,
guru, karyawan (TU), Kepala Madrasah dll,
8. Merokok/membawa rokok dilingkungan
madrasah dan kedapatan merokok diluar lingkungan madrasah dengan memakai seragam,
9.
Berdua/lebih siswa berlainan
jenis ditempat yang tidak wajar
10.
Merusak sarana prasarana madrasah,
11.
Memalsu tanda tangan (orang
tua/walisiswa, Kepala Madrasah, guru dan karyawan (TU),
12.
Membuat pernyataan bohong atau
palsu,
13. Merayakan ulang tahun secara
berlebihan (menyiram atau melempar dengan telor, air, pewarna, tepung serta mengikat
dengan tali dll),
14.
Keluar dari lingkungan Madrasah
pada jam-jam belajar tanpa ijin,
15.
Mengganggu proses belajara mengajar,
16.
Melindungi teman yang
bersalah,
17.
Mencemarkan nama baik Madrasah
( siswa, guru, karyawan/TU, Kepala Madrasah),
18.
Melakukan tindakan provokasi,
19. Berada di kantin saat pelajaran
atau ketika dilaksanakan berjama’ah sholat dhuha dan sholat dhuhur
20.
Tidak menyampaikan undangan/edaran
Madrasah kepada orang tua/wali
21. Berbicara dan bertingkah laku
tidak sopan kepada guru, karayawan (TU) dan Kepala Madrasah,
22.
Membuang sampah dan meludah
disembarang tempat,
23.
Tidak patuh nasehat,
peringatan guru, karyawan (TU) dan Kepala Madrasah,
24.
Membawa HP di lingkungan Madrasah,
25. Membawa barang-barang yang
tidak mendukung PBM (seperti ; komik, radio, novel, handy camp, alat musik,
domino, karturemi, alat-alat kosmetik yang berlebihan dll),
26. Membeli makanan atau minuman
diluar madrasah pada jam-jam istirahat atau jam-jam sholat,
27.
Berada di area tempat
parker sepeda guru dan karyawan (TU).
B. KERAJINAN
1.
Absen karena sakit tanpa
member surat ijin,
2.
Absen tanpa keterangan/alpa,
3.
Terlambat hadir di madrasah
pada jam pertama,
4.
Terlambat mengikuti pelajaran,
5.
Terlambat menyerahkan tugas,
6.
Tidak mengumpulkan tugas,
7.
Tidur di dalam kelas saat pelajaran
berlangsung,
8.
Tidak mengikuti apel/upacara
bendera/istighotsah,
9.
Terlambat mengikuti apel/upacara
bendera/istighotsah,
C. KERAPIAN
1.
Memakai seragam tidak sesuai
ketentuan,
2.
Rambut tidak rapi,
gondrong, di cat/semir warna warni,
3.
Memanjangkan kuku,
4.
Siswa putra memakai akseosoris/perhiasan
( gelang, kalung dan anting-anting),
5.
Siswa putrid memakai perhiasan/ber
make up yang berlebihan,
6.
Siswa putra tidak memasukkan
baju kedalam celana,
7.
Siswa putrid memakai baju ketat
dan pendek (tidak menutupi pantat secara keseluruan),
8.
Memakai jaket/sweater di
lingkungan madrasah,
9.
Memakai kaos olahraga pada
jam-jam pelajaran selain jam olahraga,
10.
Memakai kaos kaki dan sepatu
yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah,
11.
Tidak memakai atribut lengkap
madrasah (bedge, lokasi kelas, dasi, kopyah hitam (bagi siswa putra).
Baca Juga : Seleksi Lomba FASI Ke-XI Tingkat Kabupaten Pasuruan, Fushilat Kecamatan Nguling Kirim Peserta Terbaik
Baca Juga : Seleksi Lomba FASI Ke-XI Tingkat Kabupaten Pasuruan, Fushilat Kecamatan Nguling Kirim Peserta Terbaik
D. SANKSI-SANKSI
1. Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan
tersebut diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai
berikut :
a.
Surat
Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
b. Surat
Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil,
siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Materai
c. Surat
Peringatan (SP) 3jika point pelanggaran mencapai point 90 : Orang
tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian diatas Segel /
materai atau dipindahkan dari madrasah jika point mencapai 100.
2. Siswa akan diberi Surat Pindah dari madrasah dan
diserahkan kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
a.
Melanggar
Surat Peringatan (SP) 3.
c.
Berbuat
asusila
d.
Melakukan
provokasi sehingga menyebabkan tawuran massal.
e.
Melawan
Guru atau Karyawan madrasah secara fisik.
Download File Ms. Word : klik
Leave a Comment