Pembagian Kerja (Job Discription) Kepengurusan NU Tingkat MWC

Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri atas mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah (AD NU BAB VII Pasal 14 ayat 1).


Mustasyar

Bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurutt ingkatannya.  (AD NU BAB VII Pasal 14 ayat 2).

Syuriyah

Adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama(AD NU BAB VII Pasal 14 ayat 3).

Bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkatdi bawahnya.

Ra'is

Adalah coordinator umum syuriyah Nahdlatul Ulama dan penanggungjawab tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum tingkat MWC

Wakil ra'is bidang keagamaan (diniyyah)

Adalah koordinator bidang dakwah-amar ma'ruf nahi munkar syuriyah Nahdlatul Ulama dan penanggungjawab kegiatan dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar tingkat MWC.

Baca Juga : 3 Guru Paling Inspiratif Tahun 2023 Versi PW LP Ma’arif NU Jawa Timur

Wakil ra'is bidang pendidikan dan kebudayaan (tarbiyah)

Adalah koordinator bidang pendidikan dan kebudayaan syuriyah Nahdlatul Ulama dan penanggungjawab kegiatan pendidikan tingkat MWC

Wakil ra'is bidang sosial-ekonomi (mabarrat)

Adalah koordinator bidang pelayanan social dan pemberdayaan ekonomi umat syuriyah Nahdlatul Ulama dan penanggung jawab kegiatan pemberdayaan ekonomi umat dan pelayanan social tingkat MWC

Katib

Adalah penanggungjawab umum dan coordinator umum dalam bidang administrasi, data, kearsipan serta juru bicara di lingkungan syuriyah tingkat MWC serta membantu wakil ra'is untuk kegiatan keagamaan (diniyyah) tingkat MWC

Wakil katib bidang pendidikan dan kebudayaan (tarbiyah)

Bertugas atas nama katib membantu wakil ra'is untuk kegiatan pendidikan dan kebudayaan tingkat MWC.

Wakil katib bidang sosial-ekonomi (mabarrat)

Bertugas atas nama katib membantu wakil ra'is untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi umat dan pelayanan social tingkat MWC.

A'wan

adalah (anggota pengurus syuriah) yang berwenang memberi masukan dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syuriyah(ART NU BAB XVIII Pasal 62).

Tanfidziyah

Adalah pelaksana amanah organisasi(AD NU BAB VII Pasal 14 ayat 4).

Bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh Konferensi dan Syuriyah.

Ketua

Adalah koordinator pelaksana tugas-tugas intern dan ektern organisasi yang bersifat umum tingkat MWC serta koordinator umum ranting-ranting di lingkungan MWC

Wakil ketua bidang keagamaan (diniyyah)

Adalah koordinator pelaksana dakwah amar ma'ruf nahi munkar tingkat MWC dan koordinator zona ranting di lingkungan MWC

Wakil ketua bidang pendidikan (tarbiyah)

Adalah koordinator pelaksana kegiatan bidang pendidikan tingkat MWC dan koordinator zona ranting di lingkungan MWC.

Wakil ketua bidang sosial-ekonomi (mabarrat)

Adalah koordinator pelaksana kegiatan bidang pemberdayaan ekonomi ummat dan pelayanan sosial tingkat MWC dan koordinator zona ranting di lingkungan MWC.

Sekretaris

Adalah penanggungjawab umum dan koordinator umum dalam bidang administrasi data, kearsipan, ketatausahaan dan penerangan di lingkungan tanfidziyah tingkat MWC serta membantu wakil ketua untuk kegiatan keagamaan (diniyyah) tingkat MWC.

Wakil sekretaris bidang pendidikan (tarbiyah)

Bertugas atas nama sekretaris membantu wakil ketua untuk kegiatan pendidikan tingkat MWC

Wakil sekretaris bidang sosial-ekonomi (mabarrat)

Bertugas atas nama sekretaris membantu wakil ketua untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi ummat dan pelayanan social tingkat MWC.

Bendahara

Adalah penanggungjawab dan koordinator bidang keuangan dan Perlengkapan organisasi tingkat MWC.

Wakil bendahara 1

Bertugas membantu bendahara dalam pengelolaan administrasi keuangan, inventarisasi dan perawatan perlengkapan organisasi.

Wakil bendahara 2

Bertugas membantu bendahara dalam pemberdayaan asset dan sumber dan ajamiyah.

Baca Juga : 81 Guru Inspiratif Se-Jawa Timur Meriahkan Anugerah Guru Inspiratif Memperingati Harlah LP Ma’arif NU Ke-94

  

Pola Strategis Dan Koordinasi Kerja

  1. Mengupayakan soliditas dan validitas data potensi Jam’iyah sebagai pijakan awal perumusan dan penyusunan program kerja.
  2. Mengupayakan kemandirian penggalangan dana sebagai operasional kelangsungan organisasi.
  3. Meningkatkan frekwensi koordinasi dan monitoring aktifitas perangkat organisasi melalui pertemuan rutin berkala lintas lembaga dan badan otonom guna merangsang tumbuhnya sinergi program dan kebijakan semua perangkat Nahdlatul Ulama serta menghindari ketumpang tindihan program.
  4. Optimalisasi fungsi dan peran tokoh Struktural dan Kultural guna membangun sinergi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.