Format Penyederhanaan RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP).
Surat tersebut ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Isi surat tersebut yaitu :
Menindaklanjuti Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013,
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam peraturan Mendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian surat edaran ini kami
sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian
dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Baca Juga : Download POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Surat edaran tersebut
diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan di tanda tangani oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
terimakasih dah share ya
ReplyDeletesyarat pendaftaran cpns