Format Penyederhanaan RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP).
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.


Isi surat tersebut yaitu :
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam peraturan Mendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan di tanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
  • Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP : DOWNLOAD
  • Bahan Sosialisasi tentang Penyederhanaan RPP : DOWNLOAD
  • Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 : DOWNLOAD

1 comment:

Powered by Blogger.