Hal-Hal Yang Perlu Disiapkan Dalam Memandikan Jenazah

Para ulama berpendapat ada 2 cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah yaitu : cara minimal  dan cara yang paling sempurna


Syekh salim bin sumair al-Hadlarami dalam kitab safinatun najah menyatakan bahwa standar minimal dalam memandikan mayit adalah dengan meratakan air keseluruh anggota tubuhnya. Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan cara memandikan mayit secara ringkat, yaitu :

  1. Menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit
  2. Menyiramkan air secara merata ke tubuhnya

Apabila cara ini telah dilakukan dengan baik dan benar, maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan

Baca Juga : Tata Cara dan Khasiat Siwak

Hal-hal yang perlu disiapkan dalam memandikan jenazah :

  1. Tempat untuk memandikan jenazah (kamar mandi rumah, kamar mandi jenazah atau tempat yang dibuat khusus untuk memandikan jenazah, tmpatnya tertutup dan beratap 
  2. Siapkan air, daun bidara, sabun dan kamper/kapur barus
  3. Tutup jenazah dengan kain tipis semacam jarit atau sejenisnya, hindari menggunakan kain putih karena ketika dimandikan, aurat atau kulit jenazah dapat tampak transparan
  4. Tebarkan parfum/wewangian disekeliling tempat pemandian
  5. Tutup wajah jenazah selama memandikan kecuali jenazah yang dimandikan adalah orang yang meninggal dalam keadaan masih ihram, maka menutup wajahnya tidak diperbolehkan
  6. Letakkan jenazah pada meja atau tempat yang telah disediakan untuk memandikan, apabila tidak ada tempat khusus untuk memandikan sebagai alternative jenazah boleh dipangku oleh orang yang memandikan  
  7. Orang yang memandikan adalah orang yang amanah dan bisa menjaga rahasia, hal ini penting karena terkadang terdapat suatu cacat atau kekurangan dalam tubuh jenazah supaya tidak bocor
  8. Selain orang yang berkepentingan untuk memandikan dilarang masuk area pemandian

Baca Juga : Hal-hal Yang Harus Dilakukan Sebelum Memandikan Jenazah

Daftar orang yang paling berhak memandikan jenazah :

Jenazah laki-laki yang belum mempunyai istri :

  1. Laki-laki yang mempunyai hubungan ahli waris ashabah (ayah, kakek, anak laki-laki cucu laki-laki)
  2. Laki-laki kerabat (saudara laki-laki, keponakan laki-laki, paman dan sepupu laki-laki)
  3. Laki-laki lain
  4. Perempuan yang mempunyai hubungan mahram dengan jenazah

Jenazah laki-laki yang memiliki istri :

  1. Laki-laki yang mempunyai hubungan mahram dengan jenazah
  2. Laki-laki yang mempunyai hubungan kerabat yang tidak mahram
  3. Istri
  4. Laki-laki lain
  5. Apabila tidak laki-laki sama sekali, maka yang berhak memandikan adalah perempuan yang mempunyai hubungan mahram dengan jenazah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.