Hal-Hal Yang Perlu Disiapkan Dalam Memandikan Jenazah
Para ulama berpendapat ada 2 cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah yaitu : cara minimal dan cara yang paling sempurna
Syekh salim
bin sumair al-Hadlarami dalam kitab safinatun najah menyatakan bahwa standar
minimal dalam memandikan mayit adalah dengan meratakan air keseluruh anggota
tubuhnya. Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan cara
memandikan mayit secara ringkat, yaitu :
- Menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit
- Menyiramkan air secara merata ke tubuhnya
Apabila cara ini telah dilakukan dengan baik dan benar, maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan
Baca Juga : Tata Cara dan Khasiat Siwak
Hal-hal yang
perlu disiapkan dalam memandikan jenazah :
- Tempat untuk memandikan jenazah (kamar mandi rumah, kamar mandi jenazah atau tempat yang dibuat khusus untuk memandikan jenazah, tmpatnya tertutup dan beratap
- Siapkan air, daun bidara, sabun dan kamper/kapur barus
- Tutup jenazah dengan kain tipis semacam jarit atau sejenisnya, hindari menggunakan kain putih karena ketika dimandikan, aurat atau kulit jenazah dapat tampak transparan
- Tebarkan parfum/wewangian disekeliling tempat pemandian
- Tutup wajah jenazah selama memandikan kecuali jenazah yang dimandikan adalah orang yang meninggal dalam keadaan masih ihram, maka menutup wajahnya tidak diperbolehkan
- Letakkan jenazah pada meja atau tempat yang telah disediakan untuk memandikan, apabila tidak ada tempat khusus untuk memandikan sebagai alternative jenazah boleh dipangku oleh orang yang memandikan
- Orang yang memandikan adalah orang yang amanah dan bisa menjaga rahasia, hal ini penting karena terkadang terdapat suatu cacat atau kekurangan dalam tubuh jenazah supaya tidak bocor
- Selain orang yang berkepentingan untuk memandikan dilarang masuk area pemandian
Daftar orang yang paling berhak
memandikan jenazah :
Jenazah laki-laki yang belum mempunyai istri :
- Laki-laki yang mempunyai hubungan ahli waris ashabah (ayah, kakek, anak laki-laki cucu laki-laki)
- Laki-laki kerabat (saudara laki-laki, keponakan laki-laki, paman dan sepupu laki-laki)
- Laki-laki lain
- Perempuan yang mempunyai hubungan mahram dengan jenazah
Jenazah laki-laki yang memiliki istri :
- Laki-laki yang mempunyai hubungan mahram dengan jenazah
- Laki-laki yang mempunyai hubungan kerabat yang tidak mahram
- Istri
- Laki-laki lain
- Apabila tidak laki-laki sama sekali, maka yang berhak memandikan adalah perempuan yang mempunyai hubungan mahram dengan jenazah
Leave a Comment