Download POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020

Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dalam suratnya nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua BNSP ; Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed tertanggal 4 November 2019.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Baca Juga : 
POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.

Baca Juga : Relugasi Baru, Mapel UN Tidak Akan Diujikan di USBN

POS UN yang tercantum dalam lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP, pada bab I disebutkan pengertian  POS UN yaitu :
  1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  2. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah UN yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  3. Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  4. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah UN yang menggunakan naskah soal dan LJUN berbasis kertas dan menggunakan pensil.
  5. Program Wustha adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  6. Program Ulya adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
  7. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  8. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
  9. UN Utama adalah UN yang wajib diikuti oleh peserta UN jika tidak berhalangan.
  10. UN Susulan adalah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
 Lengkap POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 : DOWNLOAD

No comments

Powered by Blogger.