Petunjuk Teknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Kementerian Agama Republik
Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)
telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7265 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam lampiran surat keputusan tersebut pada Bab I disebutkan antara lain :
LATAR BELAKANG
Salah satu misi Kementerian
Agama adalah “Meningkatkan akses dan kulitas pendidikan umum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah
adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama dalam
binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga Negara
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas
objektif, akuntabel, transparan dan tanpa desktriminatif sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu
Dalam rangka terus membantu
peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran
2020/2021 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak
bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul
Ahfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA) maupun negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
TUJUAN
Petunjuk teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 bertujuan untuk :
- Menjamin penerimaan peserta didik baru di Madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskrimanasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
- Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK, orang tua siswa. Masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan peenrimaan peserta didik baru (PPDB).
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup petunjuk teknis
penerimaan peserta didik baru ini meliputi tata cara penerimaan pada :
- Raudhatul Athfal (RA)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Leave a Comment