SK Inpassing Sebanyak 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Telah Terbit Cek Namamu Disini
Kabar gembira bagi guru sertifikasi yang belum mendapatkan SK penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing, Kemententerian Agama melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan, total sebanyak 98.972 guru madrasah bukan ASN.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Baca Juga : Download Visi Misi dan Tujuan Madrasah
SK tersebut bisa di download melalui simpatika akun
masig-masing guru yang telah melakukan proses pengajuan sebelumnya. Sebelum SK
diterbitkan, pengajuan melalui beberapa tahapan verifikasi dan validasi (verval)
yaitu :
- Verval Kankemenag Kota/Kabupaten
- Verval kanwil Provinsi
- Verval Kemenag Pusat
Penerbitan SK Inpassing ini menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Dari awal pangajuan hingga akhir proses penerbitan, gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
Guru yang sudah mengajukan bisa memantau di akun SIMPATIKA-nya masing-masing dan bisa mendownloadnya secara mandiri jika sudah terbit, SK tersebut telah di tanda tangani secara digital dan tembusan SK kepada : Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota, Kepala Lembaga.
Baca Juga : Download Rencana Kerja Madrasah (RKM) Lengkap
Berikut cara download SK inpassing :
- Login SIMPTIKA (Klik Disini)
- Masukkan NUPTK/Peg-Id dan password
- Klik icon PTK
- Klik menu Ajuan Inpassing
- Klik Lihat SK (bagi yang sudah terbit)
- Download
Selamat mencoba, bagi yang sudah mengajukan semoga telah
diverval dan terbit.
Leave a Comment