Apakah AKG Ada Kaitannya Dengan PPG dan Tunjangan Berikut Tujuan AKG

Yang masih bertanya-tanya apa sih tujuan diadakannya Asesmen Kompetensi Guru (AKG), apakah ada kaitannya dengan PPG, tunjangan sertifikasi atau insentif???

Baca Juga : Download Rencana Kerja Madrasah (RKM) Lengkap

Sesuai yang tercantum di surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah, berikut Tujuan dan manfaatnya :

Tujuan Asesmen Kompetensi

Tujuan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah ini adalah:

  1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah;
  2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah;
  3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah;
  4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
  5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
  6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB.

 Baca Juga : SK Lulusan Madrasah (MA/MTs/MI) Download File PDF


Manfaat Asesmen Kompetensi

Manfaat asesmen kompetensi adalah :

  1. Guru dan tenaga kependidikan Sebagai bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi guru, kompetensi manajerial, supervisi pembelajaran dan kewirausahaan bagi kepala madrasah serta supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan pengembangan bagi pengawas madrasah, dan kompetensi bidang keahlian/keterampilan bagi tenaga kependidikan lainnya.
  2. Madrasah Sebagai bahan evaluasi kepala madrasah, pengawas madrasah, dan segenap pemangku kepentingan madrasah tentang kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga dapat disusun program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.
  3. Kantor Kementerian Agama. Sebagai dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama untuk penyelenggaraan program pengembangan keprofesian guru, kepala madrasah, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
  4. Kantor Wilayah Kantor Wilayah dapat mengakses hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai bahan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dalam meningkatkan kompetensi guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya.

No comments

Powered by Blogger.