MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 1

 TOPIK 1

ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN


Saudara-saudara yang terpelajar, kata “Zakat” adalah sebuah istilah yag secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, tumbuh berkembang dan berkah. Cakupan makna tersebut mencerminkan kepada sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi si muzakki dan kemashlahatan ekonomi bagi para penerimanya (mustahiq). Hal ini sejalan dengan dengan firman Allah swt:

Artinya: “Sesunguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.” (QS. al-Syams: 9)

 


Secara istilah, sebagaimana dipahami oleh jumhur ulama bahwa zakat adalah “Harta tertentu yang wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.” Definisi ini diperkuat oleh Sayyid Sabiq yang mengartikan zakat , ”Zakat adalah suatu nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia kepada fuqara.” Selanjutnya Sabiq menambahkan, “Dinamakan zakat karena mengharap berkah, pensucian diri, dan bertambahnya kebaikan.” Hal ini sejalan dengan firman Allah swt:

Artinya: Ambilah dari harta mereka shadaqah yang dapat membersihkan harta dan mensucikan jiwa mereka.” ( QS. At-Taubah: 103)

 

Berdasar kepada dua definisi di atas maka zakat dapat diartikan sebagai sebuah “kewajiban seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya yang sudah memenuhi syarat untuk dizakati kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) terutama fakir miskin”

Terkait dengan zakat hasil tanah yang disewakan terdapat beberpa komponen yang merupkan rukun yang harus terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan. Kompoen tersebut meliputi:

  1. Sebidang tanah yang disewakan
  2. Pemilik tanah : Orang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain.
  3. Penyewa tanah sekaligus penggarap tanah yang disewakan.

Berdasar kepada beberapa komponen di atas maka dalam transaksi penyewaan tanah terdapat dua pihak yang terlibat yaitu pihak pemilik tanah dan pihak penyewa tanah,.

Berdasar dari uraian diatas dapat diaham bahwa pengertian zakat hasil tanah yang disewakan dapat dipahami bahwa zakat hasil tanah yang disewakan adalah zakat dari hasil yang langsung ditumbuhkan oleh tanah tersebut berupa buah-buahan yang dihasilkan dari tumbuh-tumbuhan yang ditanam. Buah- buahan dimaksud bisa dapat berupa makanan pokok seperti padi, korma, gandum atau buah-buahan seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.

MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 1 >DOWNLOAD<

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.