MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 1
TOPIK 1
ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN
Saudara-saudara yang terpelajar, kata “Zakat” adalah sebuah istilah yag secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, tumbuh berkembang dan berkah. Cakupan makna tersebut mencerminkan kepada sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi si muzakki dan kemashlahatan ekonomi bagi para penerimanya (mustahiq). Hal ini sejalan dengan dengan firman Allah swt:
Artinya: “Sesunguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.” (QS. al-Syams: 9)
Secara
istilah, sebagaimana dipahami
oleh jumhur ulama bahwa zakat adalah
“Harta tertentu
yang wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.” Definisi ini diperkuat oleh Sayyid Sabiq
yang mengartikan zakat
, ”Zakat adalah suatu nama
hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia kepada fuqara.” Selanjutnya Sabiq menambahkan, “Dinamakan zakat karena mengharap berkah, pensucian diri, dan
bertambahnya kebaikan.” Hal ini sejalan dengan firman
Allah swt:
Artinya: “Ambilah dari harta mereka
shadaqah yang dapat membersihkan harta dan mensucikan jiwa mereka.” ( QS. At-Taubah: 103)
Berdasar kepada dua definisi di atas maka zakat
dapat diartikan sebagai sebuah “kewajiban seseorang untuk mengeluarkan sebagian
harta miliknya yang sudah memenuhi
syarat untuk dizakati kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) terutama fakir miskin”
Terkait dengan zakat hasil tanah yang
disewakan terdapat beberpa komponen yang merupkan rukun yang harus
terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang
disewakan. Kompoen tersebut meliputi:
- Sebidang tanah yang disewakan
- Pemilik tanah : Orang yang
menyewakan tanahnya kepada orang lain.
- Penyewa tanah sekaligus penggarap tanah yang disewakan.
Berdasar kepada beberapa komponen di atas maka dalam transaksi penyewaan
tanah terdapat dua pihak yang terlibat yaitu pihak pemilik tanah dan pihak
penyewa tanah,.
Berdasar dari uraian diatas dapat diaham bahwa pengertian zakat hasil tanah yang disewakan dapat dipahami bahwa zakat hasil tanah yang disewakan adalah zakat dari hasil yang langsung ditumbuhkan oleh tanah tersebut berupa buah-buahan yang dihasilkan dari tumbuh-tumbuhan yang ditanam. Buah- buahan dimaksud bisa dapat berupa makanan pokok seperti padi, korma, gandum atau buah-buahan seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.
MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 1 >DOWNLOAD<

Leave a Comment