Download POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Madrasah (POS UM) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam lampiran surat keputusan
tersebut di Bab I Pendahuluan disebutkan :
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pasal 2 ayat 1
menyebutkan bahwa Ujian yangdiselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan
penilaian hasil belajaroleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Baca Juga : Download POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Pasal 3 menyebutkan bahwa ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh
peserta didik pada akhir jenjang. Hal tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan
diberi kewenangan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan
untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diadakan ujian akhir jenjang pendidikan yang
disebut Ujian Madrasah (UM).
Dalam rangka standarisasi
penyelenggaraan UM, maka disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Madrasah (POS UM) sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya.
B. Tujuan UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk
mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan
pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA),
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional
Standar ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah bercirikhas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
- Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukurn Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
- Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.
- Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalarn penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Kelompok Kerja Kepala Madrasah yang selanjutnya disebut KKKM adalah kelompok kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Leave a Comment