Download POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dalam lampiran surat keputusan tersebut di Bab I Pendahuluan disebutkan :

A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Ujian yangdiselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajaroleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.


Pasal 3 menyebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. Hal tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diadakan ujian akhir jenjang pendidikan yang disebut Ujian Madrasah (UM).

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan UM, maka disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

B. Tujuan UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).


C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah bercirikhas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
  2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukurn Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
  7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.
  8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalarn penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  9. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  11. Kelompok Kerja Kepala Madrasah yang selanjutnya disebut KKKM adalah kelompok kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  13. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).
POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 : DOWNLOAD

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.