FIKIH BAB ZAKAT DOWNLOAD BULETIN RABITHAH ALAWIYAH BAB ZAKAT
Zakat
fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah
terbenamnya matahari pada akhir bulan
Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan
syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan di tahun kedua Hijriyah, dasar wajib zakat fitrah :
“Diriwayatkan
dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan
berupa satu sho' kurma atau satu sho' gandum atas setiap orang muslim, merdeka
atau budak, laki-laki
maupun perempuan“
Zakat fitrah
wajib bagi setiap
orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya,
orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1
Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya).
Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari
terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai
setelah terbenamnya matahari
malam 1 Syawwal.
Tapi
sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal
tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.
Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:
- Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
- Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
- Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
- Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
- Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
- Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
- Orang tua yang tidak mampu (mu'sir).
- Istri yang sah.
- Istri yang sudah ditalak roj'i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
- Istri yang ditalak ba'in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat. Ukuran zakat fitrah 1 sho' beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki
kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh
keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
a.
Dirinya sendiri.
b. Istri.
c.
Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
d. Anak
yang belum baligh.
e.
Ayah yang tidak mampu.
f.
Ibu yang tidak mampu.
g.
Anak yang sudah baligh dan tidak
mampu (secara fisik
dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho' maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
- Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib, Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
- Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
- Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
- Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak di daerah itu. Namun wajib menggodho'i.
Baca Juga : FIKIH BAB PUASA DOWNLOAD BULETIN RABITHAH ALAWIYAH BAB PUASA
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi'i.
Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta'ala
Niat zakat fitrah untuk Istri
Niat zakat fitrah untuk Anak Perempuan
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
CATATAN: Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
- Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
- Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah
- Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
- Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II.
Menyerahkan
kepada orang yang berhak menerima zakat :yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
- Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
- Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
- Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
- Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
- Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
- Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya) karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
- Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
- Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
- Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
- Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
- Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu 'ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
- Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
- Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi'i.
Buletin Bab Zakat : DOWNLOAD
Leave a Comment