FIKIH BAB PUASA DOWNLOAD BULETIN RABITHAH ALAWIYAH BAB PUASA
Definisi
Secara bahasa (etimologi) berarti :
menahan
Menurut istilah syara'(terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa surat Al-Baqarah ayat
183 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang”
Puasa diwajibkan pada bulan Sya'ban
tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa
: menahan hawa
nafsu, mengurangi syahwat,
memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa :
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haid dan nifas
- Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti
tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar,
perempuan haid atau nifas dan puasa
di waktu yang diharamkan berpuasa,
seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya
tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa
:
1.
Islam
Puasa
tidak wajib bagi orang kafir
dalam hukum dunia,
namun di akhirat
mereka tetap dituntut
dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab
karena kekafirannya. Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho' kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2.
Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib
menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib
memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3.
Mampu
mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia
yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan
untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya
dengan membayar fidyah
yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya
sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:
1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
- Diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
- Tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan :
Artinya : Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok
hari pada tahun ini karena Allah SWT.
2. Menghindari perkara yang membatalkan puasa.
Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh
syari'at (jahil ma'dzur).
Jahil ma'dzur/kebodohan yang ditolelir syariat ada dua:
- Hidup jauh dari ulama'.
- Baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
- Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
- Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
- Gila meskipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
- Muntah dengan sengaja.
Masalah
masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
- Membebaskan budak perempuan yang islam
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
- Jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak :
- Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa, jika dia mampu meludahkan. Jika tidak mampu maka tidak membatalkan puasa.
- Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas
luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu'tamad) adalah makhroj huruf kha' (ح), dan dibawahnya
adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama' batas luar adalah makhroj
huruf kho'(خ), dan di bawahnya
adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan
syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya
yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar
membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum'at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan, maka puasanya batal baik sengaja atau tidak
5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
- Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu' tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
- Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah
wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan)
agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan
ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun
ludahnya nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau
tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari
perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah
Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
Berbagai konsekuensi
bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1. Wajib qodho' dan membayar denda :
- Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
- Mengakhirkan qodho' hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2.
Wajib qodho' tanpa denda.
Berlaku bagi orang
yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan
selain jima' (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa
karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3.
Wajib denda tanpa qodho'.
Berlaku bagi orang
lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya
tidak mampu berpuasa.
4.
Tidak wajib qodho' dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang
yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di
sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1.
Menyegerakan berbuka puasa.
2.
Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3.
Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma.
Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila
tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa
manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi
pemanis.
5.
Membaca doa berbuka yaitu:
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَبِكَ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ. ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ العُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شاءَ اللهُ. يا وَاسِعَ الفَضْلِ اِغْفِرْ لِي الحَمْدُ لِلهِ الَّذِي هَدَانِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ
6.
memberi makanan berbuka puasa kepada orang yang berpuasa
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar
bagi orang yang junub di malam
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang
dimakruhkan dalam puasa Ramadhan :
- Mencicipi makanan
- Bekam (mengeluarkan darah)
- Banyak tidur dan terlalu kenyang
- Mandi dengan menyelam
- Memakai siwak setelah masuk waktu duhur
Hal hal yang
membatalkan pahala puasa:
- Ghibah (gosip)
- Adu domba
- Berbohong
- Memandang dengan syahwat
- Sumpah palsu
- Berkata jorok atau jelek
Rasulullah
SAW bersabda :
Buletin Bab Puasa : DOWNLOAD
Leave a Comment