MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 2

Kata profesi seperti tersebut dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti sebidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian berupa keterampilan dan kejuruan tertentu.


Berdasar pengertian di atas maka zakat profesi dapat dipahami sebagai zakat dari hasil pekerjaan yang sudah menjadi keahlian bagi seseorang. Keahlian tersebut tidak datang begitu saja tapi diperoleh melalui sebuah proses pendidikan hingga seseorang menekuni sebuah pekerjaan seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru. Semua contoh pekerjaan tersebut dapat dikatakan sebagai profesi karena keahliannya diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama. Di sisi lain, jika dipahami dari ayat al-Quran yang dijadikan dasar oleh ulama, konteks profesi tidaklah hanya terbatas kepada keahlian yang diperoleh dari proses pendidikan semata tapi tapi bersifat umum tapi mencakup semua jenis pekerjaan yang baik yang menghasilkan uang.


Profesi yang dimaksud dalam kajian fikih adalah penegrtian yang bersifat umum. Dengan demikian profesi tidak hanya keahlian yang diperoleh dari sebuag proses pendidikan yang cukup lama seperti dokter tapi bisa pula keahlian yang diperoleh tidak melalui pendidikan formal tapi melalui pembiasaan yang kontinyu seperti pelukis, penyanyi, pandai besi dan sebagainya.


Yang dimaksud “zakat produktif” dapat dimaknai sebagai sebuah bentuk “kritik” terhadap penyaluran zakat kepada mustahiq yang pada umumnya bersifat konsumtif. Zakat yang diterima secara tidak produktif oleh mustahiq biasanya bersifat konvensional yaitu sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang sifatnya “menghabiskan”. Namun di sisi lain terdapat mustahiq yang keberadaannya masih produktif baik dari dari aspek tenaga, ilmu dan ketrampilan. Kriteria mustahiq yang tersebut terakhir ini bagi mereka zakat dapat diarahkan menjadi modal usaha untuk pengembangan kemampuan yang dimilikinya mislanya zakat untuk mustahik yang memiliki kemampuan menjahit. Masalahnya yang kemuidan muncul adalah bagaimana hukum penyaluran zakat untuk modal usaha bagi mustahiq yang produktif, berikut bahasannya

.

Zakat adalah kewajiban keagamaan bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai

salah satu rukun Islam. Secara tradisional, zakat terbagi menjadi beberapa jenis seperti zakat fitrah dan zakat mal (harta). Dalam konteks modern, muncul kategori baru yang dikenal sebagai zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan pada penghasilan individu dari profesinya, seperti gaji, honorarium, dan pendapatan lain yang bersifat rutin.


MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 2 >DOWNLOAD SELENGKAPNYA<


Batasan profesi dilihat ketergantungannya dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama, pekerja ahli yang berdiri sendiri artinya tidak terikat oleh pemerintah, seperti dokter swasta, insinyur, pengacara, penjahit, tukang batu, guru, dosen, wartawan dan konsultan. Kedua, profesi yang terkait dengan pemerintah atau yayasan atau badan usaha yang menerima gaji setiap bulan. Menurut sebagian ulama, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Muawiyah, kedua kelompok profesi di ata baik yang wiraswasta atau pegawai yang terikat oleh suatu instansi, mereka dapat terkena kewajiban mengeluarkan zakat profesinya masing-masing ketika menerima upah/gaji sebesar seperempat puluhnya. Jika rutinitas itu dilakukan maka tidak ada lagi baginya kewajiban untuk mengeluarkan zakat pada akhir tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.