TUGAS MANDIRI PETA KONSEP & GAGASAN MODUL PROFESIONAL FIKIH
A. PETA KONSEP TOPIK 1 s.d. 8
Berikut peta konsep Topik 1-8:
1. Topik 1: Zakat Hasil Tanah Yang Disewakan
·
Definisi
zakat
·
Konsep zakat atas hasil sewa tanah dan perhitungan nisabnya.
·
Perbedaan antara zakat
pertanian dan zakat
hasil sewa tanah.
·
Kesimpulan
2. Topik 2: Zakat Profesi
dan Zakat Produktif
·
Definisi
zakat
·
Zakat profesi sebagai
kewajiban bagi penghasilan tetap.
·
Zakat produktif sebagai
bentuk pemberdayaan ekonomi
mustahik.
·
Kesimpulan
3. Topik 3: Penyaluran Zakat untuk Pembangunan Masjid
·
Definisi
zakat
·
Penyaluran zakat untuk
pembangunan sarana ibadah.
·
Kriteria mustahik yang berhak menerima
zakat untuk tujuan
ini.
·
Kesimpulan
4. Topik 4: Monogami, Poligami
dan Nikah Mut’ah
·
Definisi
pernikahan
·
Hukum dan syarat
poligami dalam Islam.
·
Kesimpulan
·
Perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah permanen.
5. Topik 5: Bank, Rente dan Fee
·
Definisi bank, rented an fee
·
Konsep riba dalam transaksi perbankan.
·
Kesimpulan
·
Perbedaan antara fee yang diperbolehkan dan riba yang dilarang.
6. Topik 6: Pemerintahan dalam Islam
·
Definisi khilafah
·
Prinsip-prinsip
pemerintahan Islam seperti
musyawarah dan keadilan.
·
Konsep khilafah dan relevansinya di era modern.
·
Kesimpulan
7. Topik 7: Pendidikan Nilai
dan Karakter
·
Definisi
pendidikan nilai dan karakter
·
Pentingnya integrasi nilai-nilai Islam dalam pendidikan karakter.
·
Peran keluarga dan sekolah dalam membentuk karakter
Islami.
·
Kesimpulan
8. Topik
8: Moderasi Beragama
·
Definisi moderasi beragama
·
Konsep moderasi dalam beragama untuk menghindari
ekstremisme.
·
Pentingnya toleransi dan keseimbangan dalam
praktik keagamaan.
· Kesimpulan
B. 5 (LIMA) GAGASAN TOPIK 1 s.d. 8
1. Topik 2 : Zakat Profesi dan Zakat Produktif
Zakat profesi dapat dipahami sebagai zakat dari hasil pekerjaan yang sudah menjadi keahlian bagi seseorang. Keahlian tersebut tidak datang begitu saja tapi diperoleh melalui sebuah proses pendidikan hingga seseorang menekuni sebuah pekerjaan seperti dokter, dosen, pengacara, dan lain-lain. Semua contoh pekerjaan tersebut dapat dikatakan sebagai profesi karena keahliannya diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama. Di sisi lain konteks profesi tidaklah hanya terbatas kepada keahlian yang diperoleh dari proses pendidikan semata, tapi bersifat umum mencakup semua jenis pekerjaan yang baik yang menghasilkan uang.
Ada istilah “Jika semua warga negara taat bayar zakat, maka tidak akan ada orang miskin di Indonesia”, disisi lain adanya berita para pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, jangan-jangan dari sebagian mereka enggan membayar zakat. Maka perlu adanya regulasi dari pemerintah tentang transparansi pejabat dalam membayar zakatnya meski dalam konteks agama tidak harus, namun paling tidak para pejabat bisa memberi uswah yang baik kepada rakyatnya khususnya ketaatannya dalam menunaikan zakaktnya. Keterbukaan para pejabat dalam membayar zakat juga akan menambah tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
2. Topik 4 : Monogami , Poligami dan Nikah Mut’ah
Pernikahan didasari oleh beberapa faktor, yaitu manusia merupakan makhluk berakal dan dengan akalnya tersebut manusia mampu menerima dan menjalankan syariat dengan baik, diantara syariat tersebut adalah pernikahan. Manusia diciptakan oleh Allah saling berpasangan, yaitu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Akhir-akhir ini muncul gerakan yang mengkampanyekan pernikahan yang diluar nalar, tidak masuk akal dan bertentangan dengan syariat islam yaitu gerakan kelompok LGBT, atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) mereka mulai tidak canggung agar mendapat legalitas hukum.
Salah satu penyimpangan dari LGBT adalah berpasangan sesama jenis dan mereka mulai terbuka dikhalayak umum dan bahkan mengkampanyekan agar diterima dimasyarakat. Ini berbahaya bagi generasi pemuda-pemudi Indonesia, jika tidak dibendung sejak dini khawatir mulai banyak yang terpengaruh. Maka pemerintah perlu hadir, terutama kaitannya dengan penerapan kurikulum pendidikan. Bab nikah tidak hanya lagi soal monogamy, poligami, dan mut’ah, namun bahaya penyimpangan-penyimpangan pernikahan seperti kelompok LGBT perlu diajarkan karena tidak sesuai syariat islam dan nilai luhur pancasila.
3. Topik 6 : Pemerintahan dalam Islam
Pemerintahan dalam islam disebut khilafah, khilafah berarti sistem pemerintahan yang diatur sesuai dengan ajaran Islam. Antara pemerintahan dan agama terdapat timbal balik yang keduanya saling memerlukan, meskipun antara memlihara agama dan mengatur negara kelihatannya berbeda namun keduanya tidak bisa dipisahkan. Pemimpin dalam pemerintahan islam (khilafah) disebut khalifah, khilafah dan khalifah merupakan rukun terpenting adanya sebuah pemerintahan dalam Islam.
Dalam beberapa decade terakhir khilafah dikonotasikan negatif oleh negara-negara barat beberapa oknum di dalam negeri, khilafah diidentifikasikan dengan kelompok-kelompok radikal, tidak demokratis karena kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang khalifah, tidakt toleransi dengan agama lain dan kepercayaan lain. Maka perlu peranan pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang konsep sistem pemerintahan islam sehingga menghilangkan kesalahpahaman. Meski begitu pemerintah tidak harus menerapkan sistem khilafah, karena kemajemukan bangsa Indonesia dan nilai-nilai luhur dasar negara secara garis besar tidak bertentangan dengan syariat islam
4. Topik 7 : Pendidikan Nilai dan Pendidikan Karakter
Pendidikan nilai adalah upaya sadar dan sistematis untuk menanamkan nilai- nilai moral, etika, dan budaya dalam kehidupan individu. Sedangkan pendidikan karakter adalah proses pembentukan nilai-nilai moral yang dilakukan secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan untuk membantu individu mengembangkan kepribadian yang baik. Prinsip dan tujuan pendidikan nilai dan pendidikan karakter merupakan cita-cita pemerintah dalam mensukseskan pendidikan, mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam perjalanan pendidikan di Indonesia, setiap pergantian menteri sering disertai dengan pergantian kurikulum. Menurut hemat kami, ini kurang bagus menyebabkan ketidakpastian bagi guru, siswa, dan orang tua tentang apa yang diharapkan dari proses pembelajaran, memerlukan biaya yang tinggi untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum baru, menyebabkan kesulitan bagi guru untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum baru dan mengembangkan materi pembelajaran yang sesuai. Maka perlu adanya kurikulum baku yang memberikan stabilitas dalam proses pembelajaran dan memastikan kualitas pendidikan yang konsisten dan tidak berubah-ubah.
5. Topik 8 : Moderasi Beragama
Moderasi beragama adalah perilaku beragama yang seimbang antara pengamalan Agama itu sendiri dan penghormatan pada pengamalan beragama orang lain yang tidak sama agamanya. Keseimbangan atau jalan tengah pada praktik beragama ini niscaya akan menghindarkan seseorang pada perilaku ekstrem berlebihan, fanatik dan perilaku revolusioner dalam beragama. Dengan moderasi beragama akan tercipta kerukunan antar umat beragama, dan umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya masing-masing dengan tenang dan khusu’.
Munculnya
kasus karyawan muslim diharuskan memakai topi natal ketika peringatan natal dan
penutupan paksa restauran yang diperuntukkan untuk non muslim di bulan
ramadhan, ini menandakan moderasi beragama juga penting tidak hanya di dunia
pendidikan melalui kurikulum pendidkan, namun juga penting di instasi ketenaga
kerjaan dan instasi-instansi lainnya. Sehingga umat beragama bisa menjaga
identitas keagamaannya dimanapun dan kapanpun tanpa memaksa dan menyinggung
umat beragama yang lain, dengannya agar tercipta kerukunan bergama disemua
aspek kehidupan.
C. MISKONSEPSI / SALAH MENGERTI TOPIK 1 s.d. 8
1. Topik 1: Zakat Hasil Tanah yang Disewakan
Miskonsepsi : Banyak yang beranggapan zakat dikeluarkan bagi
pemilik tanah, ternyata dari hasil tanah (bercocok tanam) yang dilakukan
oleh pihak penyewa tanah. Namun terdapat perbedaan pendapat
ulama fikih tentang
siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakat
hasil tanah yang disewakan
2. Topik 2: Zakat Profesi
dan Zakat Produktif
Miskonsepsi : Anggapan sebagian orang zakat profesi
hanya ditujukan untuk profesi yang melalui proses pendidikan panjang, padahal
profesi bisa diartikan secara umum dan tergolong mampu
3. Topik 3: Penyaluran Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Miskonsepsi : Anggapan
sebagian orang zakat tidak bisa digunakan
untuk pembangunan masjid karena tidak disebutkan dalam
mustahiq zakat yang berjumlah 8 (delapan). Nyatanya boleh digunakan karena
pembangunan masjid termasuk bagian dari kategori sabilillah
4. Topik 4: Monogami, Poligami
dan Nikah Mut’ah
Miskonsepsi : Ada yang beranggapan poligami boleh
dilakukan siapa saja, padahal poligami
hanya diperbolehkan bagi laki-laki mampu, berlaku adil dan syarat-syarat
tertentu
5. Topik 5: Bank, Rente dan Fee
Miskonsepsi : Ada yang beranggapan semua bentuk fee atau bunga bank adalah riba, padahal ada perbedaan antara fee yang
diperbolehkan dan riba yang dilarang.
6. Topik 6: Pemerintahan dalam Islam
Miskonsepsi : Sebagian orang
beranggapan khilafah itu tidak demokrasi & otoriter, padahal sebenarnya
pada prosespemilihan pemimpin (kholifah) melalui proses musyawarah melalui
majlis syuro.
7. Topik 7: Pendidikan Nilai Dan Karakter
Miskonsepsi: Ada yang mengira
pendidikan nilai dan karakter hanya tanggung jawab sekolah,
padahal peran keluarga dan masyarakat juga sangat penting.
8. Topik 8: Moderasi Beragama
Miskonsepsi : Ada yang beranggapan moderasi beragama
adalah mencampuradukan agama, padahal melalui porses moderasi beragama
seseorang dapat melakukan ibadahnya dengan tenang dan terwujudnya toleransi
beragama.

Leave a Comment