MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 3
TOPIK 3
PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID
A.
Definisi
Yaitu zakat yang penyalurannya
diperuntukkan kepada pembangunan atau perbaikan mesjid. Persoalannya , mesjid
tidak termasuk salah satu mustahiq zakat yang delapan. Ketentuan bagi kelompok
orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) sudah ditentukan oleh al-Qur’an (QS.al-Taubah ayat 60) ). Dari kedelapan mustahiq tersebut, mesjid tidak termasuk di dalamnya. Perkara
inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan, apakah zakat dapat disalurkan
untuk pembangunan atau pemugaran
mesjid.
Jumhur
ulama sepakat bahwa mesjid dapat dapat menerima zakat untuk biaya
pembangunan atau perbaikannya. Dengan
alasan karena mesjid dapat dimasukkan
dalam kategori "fi sabilillah,", sebagai
sarana ibadah ibadah, dan dakwah Islam. Namun demikian menurut sebagian ulama, dana zakat lebih diprioritaskan untuk
kebutuhan individu dari asnaf yang termasuk kategori fakir dan miskin ketimbang untuk mesjid. Oleh karena itu, pembangunan masjid
biasanya lebih sesuai menggunakan dana infak, sedekah, atau wakaf, yang tidak
memiliki batasan asnaf seperti zakat.
B. Teori
Telah disepakati oleh jumhur ulama bahwa kelompok mustahiq zakat itu terbatas pada delapan asnaf. Kesepakatan tersebut didasari oleh ayat al-Qur’an surat al-Taubat ayat 60 yang artinya sebagai berikut:
“Shadaqah
adalah hak untuk faqir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit
hutang, di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan (musafir). Sebagai
kewajiban yang datang dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)
Delapan kelompok (mustahiq) zakat sebagaimana tercantum dalam ayat di atas, penjelasannya secara singat adalah sebagai berikut. Fuqara, yaitu Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat m emenuhi kebutuhannya sehari- hari. Orang yang termasuk kelompok ini tidak memiliki suami (isteri), ayah, ibu, dan anak yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Masakin, yaitu Orang yang memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya, Amilin yaitu Yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat). Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat. Atau orang kafir yang berniat untuk masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, maka ia dapat diberi zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya. Orang yang terlilit hutang, yaitu oraang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan. Orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir. Orang yang sedang dalam perjalanan. Yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.
Baca Juga :
- TUGAS MANDIRI PETA KONSEP & GAGASAN MODUL PROFESIONAL FIKIH
- TUGAS REFLEKSI MEMILIH MATERI MENARIK MODUL PROFESIONAL FIKIH
Permasalahan yang muncul adalah, apa
hukum zakat untuk pembangunan mesjid? Sebab sekali lagi dalam surat at-Taubah
ayat 60, sebagaimana dijelaskan di atas, pembangunan dan pemugaran mesjid tidak
termasuk ke dalam mustahiq zakat. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan di
atas diperlukan ijtihad yang dapat menentukan pintu
masuk kepada kelompok
mana zakat untuk pembangunan
mesjid itu?
Dari ke-delapan
macam mustahiq zakat seperti tersebut di atas, ditemukan mustahiq yang disebut sabilillah yang secara bahasa artinya jalan Allah. Para ulama
dalam memahami kata sabilillah
tidak hanya terbatas pada makna hakiki
yaitu para pejuang yang berperang menegakkan agama Allah. Kata
sabilillah juga dipahami secara majazi yang
maknanya bersifat umum. Terkait
dengan makna yang tersebut terakhir ini, para ulama memiliki penafsiran yang
beraneka ragam.
Menurut Mahmud Syaltut, istilah sabilillah memiliki arti kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya. Memperkuat pendapatnya, Syaltut mengutip pendapat Imam Al-Razi yang mengatakan bahwa kata sabilillah tidak terbatas pada arti tentara.
MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 3 >DOWNLOAD SELENGKAPNYA<
Syaltut
juga mengutip pendapat
al-Qaffal yang berpendapat
bahwa boleh menyalurkan zakat ke semua bentuk kebaikan seperti untuk mengurus mayat,
membangun benteng, dan pembangunan mesjid.
Tetapi Syaltut memberikan catatan bahwa zakat yang diperbolehkan untuk
pembangunan mesjid dengan syarat mesjid itu hanya satu-satunya di suatu desa, atau untuk pembangunan mesjid baru karena mesjid yang tersedia
tidak cukup lagi untuk menampung jamaah.
Menurut Syaltut, arti sabilillah
dapat disimpulkan menyangkut pemeliharaan posisi
materi dan spritual
suatu bangsa termasuk
di dalamnya mesjid.

Leave a Comment