MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 3

TOPIK 3

PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID

 

A.   Definisi

Yaitu zakat yang penyalurannya diperuntukkan kepada pembangunan atau perbaikan mesjid. Persoalannya , mesjid tidak termasuk salah satu mustahiq zakat yang delapan. Ketentuan bagi kelompok orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) sudah ditentukan oleh al-Qur’an (QS.al-Taubah ayat 60) ). Dari kedelapan mustahiq tersebut, mesjid tidak termasuk di dalamnya. Perkara inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan, apakah zakat dapat disalurkan untuk pembangunan atau pemugaran mesjid.


Jumhur ulama sepakat bahwa mesjid dapat dapat menerima zakat untuk biaya pembangunan atau perbaikannya. Dengan alasan karena mesjid dapat dimasukkan dalam kategori "fi sabilillah,", sebagai sarana ibadah ibadah, dan dakwah Islam. Namun demikian menurut sebagian ulama, dana zakat lebih diprioritaskan untuk kebutuhan individu dari asnaf yang termasuk kategori fakir dan miskin ketimbang untuk mesjid. Oleh karena itu, pembangunan masjid biasanya lebih sesuai menggunakan dana infak, sedekah, atau wakaf, yang tidak memiliki batasan asnaf seperti zakat.

 


B.   Teori

Telah disepakati oleh jumhur ulama bahwa kelompok mustahiq zakat itu terbatas pada delapan asnaf. Kesepakatan tersebut didasari oleh ayat al-Qur’an surat al-Taubat ayat 60 yang artinya sebagai berikut:

“Shadaqah adalah hak untuk faqir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan (musafir). Sebagai kewajiban yang datang dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)

 

Delapan kelompok (mustahiq) zakat sebagaimana tercantum dalam ayat di atas, penjelasannya secara singat adalah sebagai berikut. Fuqara, yaitu Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat m emenuhi kebutuhannya sehari- hari. Orang yang termasuk kelompok ini tidak memiliki suami (isteri), ayah, ibu, dan anak yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Masakin, yaitu Orang yang memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya, Amilin yaitu Yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat). Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat. Atau orang kafir yang berniat untuk masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, maka ia dapat diberi zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya. Orang yang terlilit hutang, yaitu oraang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan. Orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir. Orang yang sedang dalam perjalanan. Yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.


Baca Juga :


Permasalahan yang muncul adalah, apa hukum zakat untuk pembangunan mesjid? Sebab sekali lagi dalam surat at-Taubah ayat 60, sebagaimana dijelaskan di atas, pembangunan dan pemugaran mesjid tidak termasuk ke dalam mustahiq zakat. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan di atas diperlukan ijtihad yang dapat menentukan pintu masuk kepada kelompok mana zakat untuk pembangunan mesjid itu?


Dari ke-delapan macam mustahiq zakat seperti tersebut di atas, ditemukan mustahiq yang disebut sabilillah yang secara bahasa artinya jalan Allah. Para ulama dalam memahami kata sabilillah tidak hanya terbatas pada makna hakiki yaitu para pejuang yang berperang menegakkan agama Allah. Kata sabilillah juga dipahami secara majazi yang maknanya bersifat umum. Terkait dengan makna yang tersebut terakhir ini, para ulama memiliki penafsiran yang beraneka ragam.

Menurut Mahmud Syaltut, istilah sabilillah memiliki arti kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya. Memperkuat pendapatnya, Syaltut mengutip pendapat Imam Al-Razi yang mengatakan bahwa kata sabilillah tidak terbatas pada arti tentara.


MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 3 >DOWNLOAD SELENGKAPNYA<


Syaltut juga mengutip pendapat al-Qaffal yang berpendapat bahwa boleh menyalurkan zakat ke semua bentuk kebaikan seperti untuk mengurus mayat, membangun benteng, dan pembangunan mesjid. Tetapi Syaltut memberikan catatan bahwa zakat yang diperbolehkan untuk pembangunan mesjid dengan syarat mesjid itu hanya satu-satunya di suatu desa, atau untuk pembangunan mesjid baru karena mesjid yang tersedia tidak cukup lagi untuk menampung jamaah. Menurut Syaltut, arti sabilillah dapat disimpulkan menyangkut pemeliharaan posisi materi dan spritual suatu bangsa termasuk di dalamnya mesjid.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.