MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 4

TOPIK 4

MONOGAMI , POIGAMI DAN NIKAH MUT’AH

Secara bahasa, kata "nikah" berasal dari bahasa Arab (yang memiliki makna dasar "bergabung", "berkumpul", atau "bersatu". Kata nikah sering digunakan dengan dua makna yaitu makna hakiki (lughawi): Berarti hubungan suami istri secara fisik (jima’ atau persetubuhan). Makna majazi (istilah syar’i): Berarti akad pernikahan yang sah menurut syariat Islam. definisi ini sejalan dengan pengertian nikah yang didefinisikan oleh Syafi’iyah, sebagai berikut:

(Akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan hubungan kelamin dengan sebab

lafaz nikah atau tajwiz)


Nikah sebegaimana dpat diphami dari definisi di atas paling tidak didasari oleh tiga faktor.. Pertama, manusia merupakan makhluk berakal dan dengan akalnya tersebut manusia mampu menerima dan menjalankan syariat dengan baik. Di antara syariat tersebut adalah pernikahan. Kedua, manusia diciptakan oleh Allah saling berpasangan. Yaitu terdiri dari laki-laki dan perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Allah swt:

Artinya: Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS. Yasin : 36)

 

Dari kehidupan berpasangan, manusia disyariatkan untuk menjalin hubungan dengan jalan yang mulia, mengembangkan keturunan, menegaskan hak dan kewajiban antara keduanya. Untuk itu syariat nikah diturnkan oleh Allahb bertujuan menjaga harkat dan martabat serta kehormatan manusia yang disebut dengan nikah.


Ketiga, kedudukan pernikahan dalam Islam disebut sebagai prilaku para Nabi dan memasukkannya sebagai salah satu fitrah yang dimiliki oleh manusia. Rasulullah saw bersabda “empat fitrah yang dimiliki oleh manusia, yaitu memakai pacar, wangi-wangian, bersiwak (gosok gigi), dan nikah”.


Untuk menambah wawasan perlu diketahui bahwa sebelum Islam (Jahiliyah). telah dikenal bebarapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun temurun dari perkawinan Romawi dan Persia. Pertama, perkawinan pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan wanita sebelum perkawinan yang resmi dilangsungkan yang tujuannya untuk mengetahui kepribadian masing-masing pasangan Kedua, nikah badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling menukar istrinya. Ketiga, nikah istibdha, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki kaya, bangsawan atau orang pandai agar bersedia mengumpuli istrinya yang dalam keadaan suci sampai ia hamil. Setelah itu baru si suami mengumpulinya. Keempat, nikah Raht (urunan), seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria sampai hamil. Ketika anaknya lahir, lalu wanita itu menunjuk salah satu pria yang telah mengumpulinya untuk mengakui bayi yang telah dilahirkannya sebagai anaknya. Nikah ini sama dengan nikah baghaaya (nikah pelacur).


Baca Juga :

Kehadiran Islam dengan syariatnya telah menghapus semua bentuk pernikahan di atas karena dinilai tidak sejalan dengan naluriah dan kehormatan manusia serta dapat dikatakan cara binatang yang tidak mengenal aturan. Nikah dalam syariat Islam diartikan sebagai sebuah aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Al-Qur’an menyebut nikah sebagai mitsaq (perjanjian) antara suami dan isteri sejak terjadinya akad. Hal ini dipahami karena keduanya berjanji untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya.


MODUL PROFESIONAL FIKIH TOPIK 4 >DOWNLOAD SELENGKAPNYA<


Dari definisi diatas membawa konsekuensi bahwa sepasang calon suami istri yang ingin melangsungkan ikatan pernikahan diharuskan untuk memenuhi syarat dan rukun nikah. Terkait dengan rukun nikah, para ulama sepakat, terdapat lima hal yang menjadi rukun nikah. 1. calon suami istri, 2. Wali dari calon isteri, 3. dua orang saksi, 4. Mahar (mas kawin), 5. Ijab-qabul

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.