TANYA JAWAB FIKIH BAB ZAKAT KE-I
Pertanyaan : Apa saja SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH ?
Jawab : Islam, merdeka (bukan budak/hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan atau harta (kelebihan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungjawab nafkahnya) dimalam/siang hari raya idul fitri, dan menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah (sebagian dari bulan ramadlan dan sebagian dari awal bulan syawal/malam hari raya idul fitri)
Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan kelebihan makanan atau harta ?
Jawab : Kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-hari (barang yang menjadi kebutuhan sehari, seperti : rumah layal, perabotan rumah tangga, pakaian dan lainya tidak menjadi perhitungan). Maka jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda tersebut tidak wajib dijual untuk digunakan zakat fitrah.
Pertanyaan : Apa saja JENIS DAN KADAR ZAKAT FITRAH ?
Jawab : Berupa bahan makanan pokok di daerah masing-masing (bukan dalam bentuk uang), sejenis atau tidak boleh campuran, jumlah satu sho’ yaitu 2,2 kg pada prakteknya digenapkan menjadi 2,5 kg karena untuk kehati-hatian, hal ini dianggap baik oleh para Ulama'.
Baca Juga : FIKIH BAB ZAKAT DOWNLOAD BULETIN RABITHAH ALAWIYAH BAB ZAKAT
Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan diberikan ditempat orang yang di zakati ?
Jawab : Misalkan ada seorang bapak berada di Pasuruan dan makanan pokonya adalah beras, bapak tersebut mau mengelurkan zakat untuk anaknya yang berada di Probolinggo dengan makanan pokok jagung, maka jenis zakat yang dikeluarkan adalah jagung dan diberikan kepada fakir miskin di daerah Probolinggo.
Pertanyaan : Apa boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk qimah/ uang ?
Jawab : Menurut pendapat Imam Abu Hanifah boleh
Pertanyaan : Bagaimana jika ada seorang uang tidak mampu mengelurkan zakat
fitrah 1 sho’ ?
Jawab : Keluarkanlah semampunya, jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Pertanyaan : Kapan WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH ?
Jawab : Waktu pelaksanaannya terbagi mejadi 5 (lima) kelompok
Pertanyaan : Apa saja kelima kelompok tersebut ?
Jawab : Pertama Waktu Wajib,
yaitu ketika sudah menemui bulan ramadlan dan sebagian awal bulan syawal.
Contoh, jika ada orang meninggal setelah maghrib malam 1 syawal, maka wajib di zakati karena si mayyit telah menemui bulan ramadlan dan sebagian malam 1 syawal meski sebentar. Sedangkan jika ada bayi lahir setelah maghrib malam 1 syawal maka tidak wajib di zakati karena si bayi tidak menemui bulan ramadlan.
Kedua Waktu Jawaz, yaitu sejak masuknya awal bulan ramadlan sampai masuk waktu
wajib.
Ketiga Waktu Fadlilah, yaitu setelah terbitnya fajar pada tanggal 1 syawal sampai sebelum pelaksanaan sholat idul fitri.
Baca Juga : FIKIH BAB PUASA DOWNLOAD BULETIN RABITHAH ALAWIYAH BAB PUASA
Keempat Waktu Makruh, yaitu setelah pelaksanaan sholat idul fitri sampai menjelang
tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika benar-benar
ada udzur (menunggu kerabat atau orang
yang sangat membutuhkan) maka tidak lagi makruh, namun hal ini
dianggap sedekah sunnah
Kelima Waktu Haram, yaitu setelah tenggelamnya matahari pada
tanggal 1 syawal, kecuali jika benar-benar ada udzur (hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menanti orang yang berhak sebagai mustahiq), maka hukumnya tidak menjadi haram. Sedangkan untuk
status zakat yang dikeluarkan pada tanggal 1 syawal adalah qodho’.

Leave a Comment